Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan tertentu dan ditujukan kepada Atasan PPID. (Pasal 39 PerKI no.1 tahun 2021).
.
KLIK DISINI untuk mengisi Form Keberatan Informasi Publik.
.
.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mengajukan keberatan jika permohonan informasi publiknya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Formulir keberatan ini adalah langkah formal pertama untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut.
Berikut adalah gambaran umum mengenai Formulir Keberatan Informasi Publik dan komponen-komponennya:
Tujuan dan Batas Waktu Pengajuan
Formulir ini digunakan untuk mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak Anda menemukan salah satu alasan keberatan, seperti:
Permohonan informasi ditolak.
Informasi tidak disediakan secara berkala.
Permintaan informasi tidak ditanggapi.
Tanggapan atas permintaan informasi tidak sesuai.
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Setelah formulir keberatan diisi dan diserahkan kepada atasan PPID, atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja. Jika Anda tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, Anda memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
Hits: 13