PPID
Informasi Dikecualikan
INFORMASI DIKECUALIKAN
.
KLIK DISINI untuk melihat Uji Konsekuensi
.
.
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik. Informasi ini dikecualikan karena jika dibuka, dapat menimbulkan konsekuensi hukum atau kerugian yang lebih besar daripada manfaatnya. Singkatnya, ini adalah informasi yang dirahasiakan oleh negara atau badan publik demi kepentingan yang lebih tinggi.
Kategori Informasi yang Dikecualikan
Ada beberapa kategori utama yang termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan, yaitu:
-
Dapat Membahayakan Negara: Informasi yang dapat mengancam kedaulatan negara, ketahanan nasional, keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah strategi pertahanan dan keamanan negara, atau data intelijen.
-
Melindungi Hak Pribadi: Informasi yang menyangkut rahasia pribadi seseorang, seperti riwayat kesehatan, data finansial, atau data pribadi lainnya yang dapat disalahgunakan jika diungkapkan.
-
Rahasia Bisnis: Informasi yang berkaitan dengan rahasia bisnis suatu perusahaan atau badan publik yang jika diungkapkan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat atau merugikan. Contohnya adalah strategi pemasaran, formula produk, atau data keuangan internal.
-
Mengganggu Proses Penegakan Hukum: Informasi yang dapat menghambat proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Contohnya adalah nama saksi dalam kasus kriminal yang sedang berjalan.
-
Membahayakan Integritas Pejabat: Informasi yang dapat mengungkap strategi atau kebijakan yang diambil oleh pejabat publik dalam menjalankan tugasnya dan dapat mengganggu proses pengambilan keputusan.
Proses Penetapan Status Dikecualikan
Sebuah informasi tidak bisa serta merta dikecualikan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik harus melalui proses uji konsekuensi terlebih dahulu.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penolakan informasi didasarkan pada pertimbangan yang matang, di mana kerugian jika informasi dibuka lebih besar daripada manfaatnya bagi kepentingan publik.
Hak Keberatan Pemohon
Jika Anda sebagai pemohon informasi merasa keberatan dengan keputusan Badan Publik yang menyatakan suatu informasi sebagai informasi dikecualikan, Anda berhak mengajukan keberatan. Prosesnya dilakukan secara berjenjang, dimulai dari:
-
Mengajukan keberatan kepada atasan PPID di Badan Publik tersebut.
-
Jika masih tidak puas, Anda dapat melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi untuk diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi.
Form Keberatan Informasi
KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan tertentu dan ditujukan kepada Atasan PPID. (Pasal 39 PerKI no.1 tahun 2021).
.
KLIK DISINI untuk mengisi Form Keberatan Informasi Publik.
.
.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mengajukan keberatan jika permohonan informasi publiknya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Formulir keberatan ini adalah langkah formal pertama untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut.
Berikut adalah gambaran umum mengenai Formulir Keberatan Informasi Publik dan komponen-komponennya:
Tujuan dan Batas Waktu Pengajuan
Formulir ini digunakan untuk mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak Anda menemukan salah satu alasan keberatan, seperti:
-
Permohonan informasi ditolak.
-
Informasi tidak disediakan secara berkala.
-
Permintaan informasi tidak ditanggapi.
-
Tanggapan atas permintaan informasi tidak sesuai.
-
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
-
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Setelah formulir keberatan diisi dan diserahkan kepada atasan PPID, atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja. Jika Anda tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, Anda memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Tahun 2025
KLIK DISINI untuk melihat dan mendownload SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Tahun 2025
Standar Operasional Prosedur (SOP) Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat adalah panduan yang sistematis dan terstruktur untuk merespons situasi bahaya secara cepat dan terkoordinasi. SOP ini dirancang untuk meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
Tujuan Utama SOP
-
Pencegahan: Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil tindakan preventif.
-
Kesiapsiagaan: Memastikan semua pihak tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi keadaan darurat.
-
Respons Cepat: Menyelamatkan jiwa dan mengurangi kerusakan dengan mengambil tindakan segera.
-
Pemulihan: Memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk kembali ke kondisi normal setelah keadaan darurat.
Lokakarya
LOKAKARYA
Lokakarya adalah sebuah acara atau pertemuan di mana sekelompok orang berinteraksi dan berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman tentang suatu topik tertentu. Lokakarya berfokus pada kegiatan praktik, di mana para peserta terlibat aktif dalam kegiatan dan belajar dengan melakukan sesuatu, bukan hanya mendengarkan.
Secara sederhana, lokakarya berbeda dari seminar atau ceramah karena lebih interaktif dan praktis. Dalam lokakarya, peserta biasanya dibagi menjadi beberapa kelompok kecil untuk membahas studi kasus, memecahkan masalah, atau mengerjakan proyek tertentu. Fasilitator atau instruktur bertugas untuk memandu diskusi dan memastikan tujuan dari lokakarya tercapai.
Tujuan Utama Lokakarya :
-
Pembelajaran Aktif: Mendorong peserta untuk terlibat secara langsung.
-
Pengembangan Keterampilan: Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengasah atau memperoleh keterampilan baru.
-
Kerja Sama: Membangun sinergi dan kolaborasi antar peserta.
-
Penyelesaian Masalah: Mencari solusi atas masalah yang spesifik dan relevan dengan topik yang dibahas
Dalam Lokakarya di Kantor Kecamatan Pasean, Camat Pasean dengan cepat dan tepat membuat serta menyampaikan kebijakan atas kritik saran peserta Lokakarya yang tentunya berkolaborasi dengan dinas terkait dan para narasumber