Home
APBD 2025
Perda Kab. Pamekasan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
form permohonan
Untuk mengajukan Permohonan Informasi publik, dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik berikut :
KLIK DISINI UNTUK MENGISI FORMULIR
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang;
- Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajuan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
e
Ledakan Petasan Hilangkan Nyawa 2 Bocah di Pamekasan
Ledakan Petasan Hilangkan Nyawa 2 Bocah di Pamekasan
01 Jun 2017, 02:01 WIB
Satu rumah hancur akibat ledakan petasan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Foto: Istimewa/Liputan6.com/Mohamad Fahrul)
Liputan6.com, Pamekasan - Ledakan dahsyat diduga dari petasan menghilangkan nyawa dua bocah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu siang, 31 Mei 2017. Kedua bocah yang sedang berada di lokasi kejadian tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia seketika. Bahkan, rumah milik orangtua korban hancur rata dengan tanah akibat ledakan petasan.
Pada saat kejadian sekitar pukul 11.30 WIB, tiga bocah sedang bermain di rumah milik Su'ud yang meledak di Dusun Sumber Gunung, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan. Satu korban bernama Dani (13) nyawanya bisa diselamatkan. Hanya saja, kondisinya masih kritis dan dilarikan ke rumah sakit daerah setempat.
Adapun kedua korban yang meninggal dunia diduga akibat ledakan petasan bernama Anas (3) dan Alga (4).
"Penyebab petasan berjumlah banyak itu meledak belum diketahui secara pasti. Karena korban bernama Dani saat ini sedang menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keteranga," ucap Kapolsek Pagantenan AKP Puryanto, Rabu, 31 Mei 2017.
Puryanto menjelaskan, polisi masih menyelidiki ledakan yang menghilangkan nyawa dua bocah. Polisi akan meminta keterangan Su'ud sang pemilik barang berbahaya hingga menelan korban jiwa. Bila terbukti dan bersalah, pemilik petasan itu akan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Yang pasti kejadian ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti," ujar dia.
Saat kejadian pemilik rumah bernama Su'ud sedang tidak berada di rumahnya, ia bersama istrinya sedang keluar. Di rumah yang meledak hanya ada dua anaknya, yaitu Dani (13) dan Alga (3), serta satu temannya bernama Anas (3) yang sedang bermain.
Entah apa yang terjadi, tiba-tiba timbul ledakan petasan yang dahsyat. Getaran ledakan mencapai radius cukup jauh hingga sempat membuat warga sekitar lokasi kejadian kaget.
Orangtua korban yang merupakan pemilik petasan diduga memang kerap membuat mercon untuk dijual. Jika terbukti bersalah, dia akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak.