Home
SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Tahun 2025
KLIK DISINI untuk melihat dan mendownload SOP Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat Tahun 2025
Standar Operasional Prosedur (SOP) Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat adalah panduan yang sistematis dan terstruktur untuk merespons situasi bahaya secara cepat dan terkoordinasi. SOP ini dirancang untuk meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
Tujuan Utama SOP
-
Pencegahan: Mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil tindakan preventif.
-
Kesiapsiagaan: Memastikan semua pihak tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi keadaan darurat.
-
Respons Cepat: Menyelamatkan jiwa dan mengurangi kerusakan dengan mengambil tindakan segera.
-
Pemulihan: Memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk kembali ke kondisi normal setelah keadaan darurat.
Form Keberatan Informasi
KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan tertentu dan ditujukan kepada Atasan PPID. (Pasal 39 PerKI no.1 tahun 2021).
.
KLIK DISINI untuk mengisi Form Keberatan Informasi Publik.
.
.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mengajukan keberatan jika permohonan informasi publiknya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Formulir keberatan ini adalah langkah formal pertama untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut.
Berikut adalah gambaran umum mengenai Formulir Keberatan Informasi Publik dan komponen-komponennya:
Tujuan dan Batas Waktu Pengajuan
Formulir ini digunakan untuk mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak Anda menemukan salah satu alasan keberatan, seperti:
-
Permohonan informasi ditolak.
-
Informasi tidak disediakan secara berkala.
-
Permintaan informasi tidak ditanggapi.
-
Tanggapan atas permintaan informasi tidak sesuai.
-
Biaya yang dikenakan tidak wajar.
-
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Setelah formulir keberatan diisi dan diserahkan kepada atasan PPID, atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja. Jika Anda tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, Anda memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
Lokakarya
LOKAKARYA
Lokakarya adalah sebuah acara atau pertemuan di mana sekelompok orang berinteraksi dan berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman tentang suatu topik tertentu. Lokakarya berfokus pada kegiatan praktik, di mana para peserta terlibat aktif dalam kegiatan dan belajar dengan melakukan sesuatu, bukan hanya mendengarkan.
Secara sederhana, lokakarya berbeda dari seminar atau ceramah karena lebih interaktif dan praktis. Dalam lokakarya, peserta biasanya dibagi menjadi beberapa kelompok kecil untuk membahas studi kasus, memecahkan masalah, atau mengerjakan proyek tertentu. Fasilitator atau instruktur bertugas untuk memandu diskusi dan memastikan tujuan dari lokakarya tercapai.
Tujuan Utama Lokakarya :
-
Pembelajaran Aktif: Mendorong peserta untuk terlibat secara langsung.
-
Pengembangan Keterampilan: Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengasah atau memperoleh keterampilan baru.
-
Kerja Sama: Membangun sinergi dan kolaborasi antar peserta.
-
Penyelesaian Masalah: Mencari solusi atas masalah yang spesifik dan relevan dengan topik yang dibahas
Dalam Lokakarya di Kantor Kecamatan Pasean, Camat Pasean dengan cepat dan tepat membuat serta menyampaikan kebijakan atas kritik saran peserta Lokakarya yang tentunya berkolaborasi dengan dinas terkait dan para narasumber
Konsultan Perencanaan
KONSULTAN PERENCANAAN
Kecamatan Pasean pernah menggunakan jasa konsultan perencanaan dari Universitas Brawijaya dalam menyusun dokumen perencanaan salah satunya adalah pohon kinerja
Berikut adalah hasil bekerjasama dengan konsultan perencanaan dari Universitas Brawijaya yaitu rancangan Pohon Kinerja
.
.