Home
Kegiatan dan Kinerja Kecamatan Pasean
Kegiatan Gerai Pelangi
Gerai Pelayanan Publik Penyuluh Perikanan
Satminal BPPP Banyuwangi
di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2024 Kecamatan Pasean yang memuat ringkasan kinerja / realisasi fisik-keuangan (RFK) Tahun 2024 yang telah diaudit/ telah selesai dilaksanakan
Informasi Dikecualikan
INFORMASI DIKECUALIKAN
.
KLIK DISINI untuk melihat Uji Konsekuensi
.
.
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik. Informasi ini dikecualikan karena jika dibuka, dapat menimbulkan konsekuensi hukum atau kerugian yang lebih besar daripada manfaatnya. Singkatnya, ini adalah informasi yang dirahasiakan oleh negara atau badan publik demi kepentingan yang lebih tinggi.
Kategori Informasi yang Dikecualikan
Ada beberapa kategori utama yang termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan, yaitu:
-
Dapat Membahayakan Negara: Informasi yang dapat mengancam kedaulatan negara, ketahanan nasional, keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah strategi pertahanan dan keamanan negara, atau data intelijen.
-
Melindungi Hak Pribadi: Informasi yang menyangkut rahasia pribadi seseorang, seperti riwayat kesehatan, data finansial, atau data pribadi lainnya yang dapat disalahgunakan jika diungkapkan.
-
Rahasia Bisnis: Informasi yang berkaitan dengan rahasia bisnis suatu perusahaan atau badan publik yang jika diungkapkan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat atau merugikan. Contohnya adalah strategi pemasaran, formula produk, atau data keuangan internal.
-
Mengganggu Proses Penegakan Hukum: Informasi yang dapat menghambat proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Contohnya adalah nama saksi dalam kasus kriminal yang sedang berjalan.
-
Membahayakan Integritas Pejabat: Informasi yang dapat mengungkap strategi atau kebijakan yang diambil oleh pejabat publik dalam menjalankan tugasnya dan dapat mengganggu proses pengambilan keputusan.
Proses Penetapan Status Dikecualikan
Sebuah informasi tidak bisa serta merta dikecualikan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik harus melalui proses uji konsekuensi terlebih dahulu.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penolakan informasi didasarkan pada pertimbangan yang matang, di mana kerugian jika informasi dibuka lebih besar daripada manfaatnya bagi kepentingan publik.
Hak Keberatan Pemohon
Jika Anda sebagai pemohon informasi merasa keberatan dengan keputusan Badan Publik yang menyatakan suatu informasi sebagai informasi dikecualikan, Anda berhak mengajukan keberatan. Prosesnya dilakukan secara berjenjang, dimulai dari:
-
Mengajukan keberatan kepada atasan PPID di Badan Publik tersebut.
-
Jika masih tidak puas, Anda dapat melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi untuk diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi.